Kasus Hak Karyawan RAL Masuk Tahapan Kasasi

Tuesday 24 January 2012




Riau-Airlines.jpg
dokumentasi
Riau Airlines

Kuasa Hukum mantan karyawan PT Riau Airlines, 
Kapitra Ampera, Selasa (24/1/2012), mengungkapkan, kasus penuntutan hak normatif mantan karyawan, saat ini sudah masuk dalam tahapan kasasi.

Katanya, putusan kasasi dijadwalkan keluar dalam satu hingga dua pekan ini. "Sekarang kami menunggu putusan kasasinya dulu," kata Kapitra.

Lebih lanjut, mengenai kebijakan sagu hati mantan kepada mantan karyawan, Kapitra memberi keterangan, Disnaker Kota Pekanbaru dan Disnaker Riau tidak pernah setuju dengan kebijakan menejemen itu.

"Sagu hati itu hadiah, ini bukan hadiah, ini hak normatif. Makanya disnaker tak mau," kata Kapitra.

Sebelumnya, menejemen RAL mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membayarkan semua hak normatif mantan karyawan.

"Tidak ada alasan itu, kalau dia pailit, diajukan ke pengadilan niaga, nanti pengadilan niaga yang memutuskan, tapi tetap saja hak karyawan. Hak karyawan bisa menimbulkan konsekwensi hukum. Hak normatif, adalah hak yang harus diberi," kata Kapitra menanggapi alasan kesulitan uang manajemen tersebut.

Kapitra tegas menyebutkan, kebijakan pemberian sagu hati itu sebagai bentuk penurunan derjat mantan karyawan. "Sekarang ini kebijakan yang memanusiakan karyawan itu yang tidak ada, makanya dia mau seenaknya saja menurunkan derjat mantan karyawan dengan memberikan sagu hati itu," kata Kapitra. (*)
 
Source :  http://pekanbaru.tribunnews.com/2012/01/24/kasus-hak-karyawan-ral-masuk-tahapan-kasasi
Share this article on :

0 comments:

Post a Comment

 
Created 2012 Pekanbaru Magazine All Rights Reserved.
Template Design by Wan Satria Andanu