Bupati Jefry Ancam Copot Jabatan

Tuesday 24 January 2012



jefri_noer.jpg
net
Bupati Kampar, Jefry Noer
Bupati Jefry Noer melakukan gebrakan mengejutkan di awal masa kepemimpinannya di Kabupaten Kampar. Lewat surat edaran nomor 800/BKD-BPP/94, tertanggal 14 Desember 2011, Jefry mengimbau pejabat eselon II dan III, hingga para camat, agar berdomisili di wilayah kerjanya.


Jefry Noer mengatakan kewajiban bertempat tinggal bagi aparat pemerintah ini tak main-main. Bupati Jefri mengancam pejabat yang tak mematuhi aturan bakal dikenakan sanksi tegas.


Jabatan dan pangkat menjadi taruhannya jika ditemukan pejabat tidak yang mematuhi aturan tersebut. "Jabatan bisa dicopot. Pangkat diturunkan," tegasnya pada Tribun, Selasa (3/1) malam.


Keputusan mengeluarkan edaran tersebut menurut Jefry agar pejabat bisa maksimal memberi pelayanan kepada masyarakat dan tentunya lebih dekat dengan rakyat.


"Kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat. Kalau dipermudah, kenapa harus diperlama," katanya.


Selain edaran seperti tersebut, menurut Jefry pejabat juga diharuskan untuk menjalankan tiga kewajiban lainnya. Di antaranya, mengikuti Salat Subuh berjamaah setiap hari Ju'mat. Kemudian, wajib ikut gotong royong setiap Ju'mat. Terakhir, wajib memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).


"Kalau ada wartawan yang menemukan pejabat yang tidak menjalankannya, silakan laporkan saja sama saya," ujarnya.


Kebijakan Jefry ini cukup mengejutkan sejumlah pejabat. Sebab sebagian pejabat di lingkungan Pemkab kampar banyak berdomisili di Kota Pekanbaru. Mau tak mau dalam waktu dekat mereka harus segera pindah ke Kampar.


Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kampar, Jalinus, mengatakan ia harus secepatnya menjadi rumah mengingat pemerintah tak menyediakan rumah dinas. Namun kapan dan di mana rumah yang rencananya akan ditempati, Jalinus tak memberi jawaban.


"Ya, kalau yang mau ikut (pindah), pindah rumah. Tapi kalau nggak mau pindah, siap-siaplah terima sanksi dari bupati," ujar Jalinus singkat.


Sementara itu Kepala Bagian Keuangan Setdakab Kampar, Bustami mengatakan bertempat tinggal di dalam bagian wilayah administrasi Kampar adalah sebuah keharusan. Bustami yang disebut-sebut tinggal di Kota Pekanbaru, membantah. "Di Pekanbaru, tempat tinggal anak saya," ungkapnya pada Tribun, Selasa sore.


Bustami mengatakan, sebenarnya dia bertempat tinggal di Bangkinang. Tepatnya di Perumahan Attaya. Kebetulan, sebut dia, dirinya membeli sebuah rumah tinggal di kompleks perumahan itu. Terkait aturan baru ini, Kabag
Perlengkapan Setdakab Kampar, Syahrial Abdi mengungkapkan, bagi pejabat tak disediakan rumah dinas. Oleh karena itu, pejabat yang masih tinggal di luar
Bangkinang harus mencari rumah sendiri jika ingin pindah rumah.


Ditambahkan, pemerintah juga tak menganggarkan pembangunan rumah dinas karena keterbatasan dana.


Disebutkan, Pemkab Kampar kini hanya memiliki dua rumah dinas yang siap ditempati. Namun, rumah dinas itu diberikan untuk Asisten Bupati. (cr8)
 
Source : http://pekanbaru.tribunnews.com/2012/01/04/bupati-jefry-ancam-copot-jabatan
Share this article on :

0 comments:

Post a Comment

 
Created 2012 Pekanbaru Magazine All Rights Reserved.
Template Design by Wan Satria Andanu